Senin, 19 Januari 2009

Pereturan-peraturan

HIMPUNAN

PERATURAN – PERATURAN

MTs NEGERI KENDAL

Berisi :

· Tata Tertib Siswa

· Tata tertib Guru dan Karyawan

· Uraian Tugas Pokok Guru dan Karyawan

· Kriteria Pindah Madrasah

· Tata Tertib Perpustakaan

· Pedoman Pergantian Jabatan

· Sistem Pengadaan Ketenagaan

· Peraturan Cuti GTT & PTT

· Poin Pelanggaran Siswa

Tahun 2004

PERATURAN / TATA TERTIB SISWA

MTs NEGERI KENDAL

BAB I

MUKADDIMAH

Bahwa dalam rangka menegakkan disiplin dan ketertiban siswa dalam upaya menciptakan suasana lingkungan madrasah yang kondusif, serta dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas MTs N Kendal, maka disusunlah Peraturan / Tata Tertib Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Kendal.

BAB II

WAKTU BELAJAR

1. Waktu belajar selama 6 (enam) hari dalam seminggu ( Senin s/d Sabtu ), kecuali hari libur Nasional dan atau hari libur khusus yang ditentukan madrasah.

2. Waktu belajar mulai jam 07.00 s/d 13.30 WIB. setiap harinya, kecuali hari Jum’at 07.00 s/d 11. 20 WIB.

3. Setiap hari Senin semua siswa wajib mengikuti upacara/apel Bendera mulai jam 06.45 WIB.

4. Pada jam pertama sebelum pelajaran dimulai semua siswa wajib membaca nadlom “ Asmaul Husna “ dan berdo’a, kecuali pada hari Jum’at.

5. Pada hari Jum’at jam pertama sebelum pelajaran dimulai semua siswa wajib membaca Surat Yasin bersama.

6. Selama jam pelajaran berlangsung semua siswa wajib berada di dalam kelas dengan tertib dan tenang, kecuali bila ada keperluan dengan mendapat ijin guru kelas / petugas madrasah.

7. Siswa yang terlambat masuk wajib lapor kepada guru BK untuk mendapat surat ijin masuk.

8. Siswa yang berhalangan hadir wajib memberi surat ijin dari orang tua / wali murid.

9. Bila ada jam kosong, Ketua kelas segera lapor pada guru piket / BK / Petugas madrasah, dan para siswa dilarang keluar dari ruangan.

10. Selama jam istirahat siswa harus berada di lingkungan madrasah, dan segera masuk kelas bila bel masuk dibunyikan.

11. Siswa dilarang membawa makanan, minuman dan atau benda yang berbahaya di madrasah.

12. Setiap akhir pelajaran jam terakhir, siswa wajib membaca surat-surat Al - Qur’an yang telah ditetapkan.

BAB III

TATA BUSANA DAN HUBUNGAN

1. Para siswa putri wajib berjilbab dan dilarang memakai perhiasan dan bermake-up.

2. Semua siswa wajib berpakaian seragam yang telah ditetapkan madrasah.

3. Setiap hari Senin dan Selasa berseragam OSIS lengkap ( atas Putih bawah Biru ).

4. Setiap hari Rabu dan Kamis berseragam baju Batik MTs N Kendal dan bercelana / underrok Cokelat.

5. Setiap hari Jum’at berseragam Putih – Putih, dan untuk siswa putra berpeci.

6. Setiap hari Sabtu berseragam Pramuka.

7. Pada saat olahraga berpakaian seragam olahraga, berkaos dan celana training panjang.

8. Siswa wajib bersepatu Hitam, berkaos kaki Putih dan berikat pinggang Hitam.

9. Dalam berpakaian harus sopan dan rapi, baju dimasukkan ke dalam celana / underrok serta Wajib mengenakan kaos singlet berwarna Putih.

10. Semua siswa wajib mengatur rambutnya dengan rapi dan pantas.

11. Hubungan sesama siswa mencerminkan Ukhuwah, solider, setia kawan, toleran dan saling menghargai dan menghormati.

12. Siswa wajib menghormati dan memuliakan guru di dalam maupun di luar madrasah.

13. Hubungan dengan masyarakat mencerminkan suri tauladan, berpartisipasi terhadap masalah social keagamaan dan kemasyarakatan serta menjaga nama baik almamater.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

1. Siswa wajib mentaati ajaran Islam, berakhlakul karimah dan menjaga keluhuran Pancasila.

2. Siswa wajib mengikuti kegiatan madrasah ( Intra, Ko dan Ekstra Kurikuler ).

3. Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, kelestarian, keamanan, ketenangan dan ketahanan lingkungan madrasah.

4. Siswa wajib memiliki Kartu OSIS dan Kartu Anggota Perpustakaan.

5. Siswa berhak dan wajib mengikuti Tes Semester dan Ujian.

6. Siswa berhak mendapatkan pelajaran, meminjam buku perpustakaan dan fasilitas madrasah lainnya yang disiapkan untuk siswa.

7. Siswa wajib mentaati dan melaksanakan Peraturan / Tata Tertib yang ditetapkan madrasah.

BAB V

SANKSI PELANGGARAN

Siswa akan dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran terhadap Peraturan / Tata Tertib dengan ketentuan Skor Budi Pekerti.

1. Apabila Skor mencapai 25, siswa akan mendapat peringatan lesan.

2. Apabila skor mencapai 50, siswa akan mendapat peringatan tertulis.

3. Apabila skor mencapai 75, orang tua / wali murid akan dipanggil ke madrasah untuk mendapat peringatan.

4. Apabila skor mencapai 100, orang tua / wali murid akan dipanggil ke madrasah untuk menerima penyerahan anaknya.

BAB VI

P E N U T U P

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan / Tata Tertib ini akan diatur kemudian, dan Peraturan / Tata Tertib ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : KENDAL

Pada tanggal : 21 Juli 2004

Kepala MTs N Kendal

Drs. H. MOCH ALI CHASAN, M.Si.

NIP. 150219 228

PERATURAN TATA TERTIB GURU

DAN KARYAWAN MTsN KENDAL

BAB I

MUKADIMAH

Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan ketertiban guru dan karyawan serta untuk menciptakan sosialisasi, efesiensi, efektifitas, produktifitas dan profesionalisme pelaksanaan tugas, sehinggatercipta suasana kinerja yang kondusif maka perlu ditetapkan peraturan tata tertib guru dan karyawan MTsN Kendal sebagai berikut :

BAB II

WAKTU PELAKSANAAN TUGAS

  1. Hari Kerja Senin sampai dengan Sabtu, kecuali hari libur
  2. Jam kerja mulai pukul 07.00 – 13.30 WIB setiap hari, kecuali hari Jum’at pukul 07.00 – 11.20 WIB
  3. Semua guru dan karyawan wajib hadir 10 menit sebelum melaksanakan tugas.
  4. Setiap guru dan karyawan tidak membiasakan terlambat kecuali ada keperluan dengan memberitahu pada Madrasah
  5. Jika berhalangan masuk karena sakit atau hal lain seharusnya membuat surat izin kepada Kepala Madrasah
  6. Bagi yang tidak masuk karena sakit lebih dari 2 (dua) hari supaya dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  7. Guru dan karyawan yang meninggalkan kelas/kantor pada jam kerja supaya minta izin Kepala/Petugas Madrasah dengan mengisi buku izin keluar yang disediakan Madrasah

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

1. Semua guru dan karyawan wajib melaksanakan tugas dengan tulus, cermat, kreatif, dinamis, semangat, tertib dan disiplin serta bertanggung jawab

  1. Bagi guru yang berhalangan hadir wajib memberi tugas pada siswa
  2. Semua guru dan karyawan wajib mengisi daftar hadir, buku jurnal, perangkat pendidikan dan administrasi sebagai laporan kerja/tugas
  3. Semua guru dan karyawan wajib mengikuti Upacara Senin Pagi atau Upacara Hari bBesar Nasional
  4. Semua guru dan karyawan wajib mengikuti rapat-rapat dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Madrasah
  5. Guru dan karyawan yang mendapat tugas dari Kepala untuk mengikuti rapat dinas sesuai bidangnya wajib melaksanakannya dengan baik dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Madrasah
  6. Guru dan karyawan berhak memperoleh kesejahteraan sesuai yang ditetapkan daklam RAPB Madrasah
  7. Guru dan karyawan berhak memperoleh pelayanan yang baik dan menggunakan fasilitas Madrasah sesuai keperluannya
  8. Setiap guru dan karyawan berhak memberikan masukan, saran dan kritik konstruktif untuk perbaikan, pengembangan dan kemajuan Madrasah dengan etika dan prosedural
  9. Setiap guru dan karyawan berhak mengaktualisasikan potensi dirinya sesuai bidang tugasnya untuk meningkatkan prestasi dan kariernya
  10. Guru dan karyawan yang potensial dan berprestasi berhak memperoleh peluang dalam struktural sesuai peraturan yang ditetapkan Madrasah

BAB IV.

TATA BUSANA DAN HUBUNGAN

1. Pada hari Senin sampai dengan Kamis bagi guru berpakaian PSH sedangkan pegawai berpakaian PDH

  1. Setiap hari Jum’at berpakaian baju putih, celana gelap, berpeci/berkerudung
  2. Setiap hari Sabtu bercelana gelap dan berbaju polos
  3. Berpakaian Korpri pada tanggal tertentu apabila ada instruksi
  4. Hubungan sesama guru dan karyawan saling menghormati, solider, toleran dengan memperkokoh ukhuwah, dan kebersamaan
  5. Tata hubungan sesama guru dan karyawan mencerminkan kesopanan dan akhlakul karimah

BAB V.

SANKSI PELANGGARAN

1. Pelanggaran terhadap tata tertib tersebut akan mendapatkan teguran dan pembinaan langsung dari Kepala Madrasah

  1. Bila setelah dibina masih terus melanggar tata tertib maka akan mendapatkan sanksi secara khusus

BAB VI.

PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di : Kendal

Pada Tanggal : 21 Juli 2004

Kepala

Drs. H. Moch Ali Chasan, M Si

NIP. 150219228

KRITERIA PINDAH MADARSAH

Kriteria pnidah Madrasah maksudnya adalah ketentuan-ketentuan pindah sekolah/madrasah lain ke madrasah Tsanawiyah Negeri Kendal yang diatur dalam kreteria ini berdasarkan keputusan rapat Pleno guru dan pegawai tangggal 3 Februari 2003 sbb :

  1. Sekolah/Madrasah asal siswa yang akna pindah adalah sejenis yaitu sama-sama dari Madrasah Tsanawiyah Negeri
  2. Apabila tidak dari Sekolah/Madrasah yang sejenis boleh dari swasta dengan status “di samakan” atau “ di akui “
  3. Pindahan dapat diterima apabila dalam kelas yang bersangkutan masih ada kuota
  4. Bagi pindahan kelas III dapat diterima apabila daftar nominasi calon peserta ujian belum dilaporkan pada pemerintah
  5. Siswa pindahan yang dapat diterima apabila berprestasi dengan nilai raport (prestasi akademis) rata-rata minimal 7.00
  6. Siswa yang akan pindah berasal dari sekolah yang wilayahnya tidak berdekatan/luar ex Kawedanan dengan MTsN Kendal
  7. Siswa yang akan pindah ke MTsN Kendal tidak berindikasi bermasalah dan sikap, perilaku, dan budi pekertinya baik
  8. Siswa yang akan pindah sanggup mentaati peraturan tata tertib Madrasah
  9. Apabila siswa pindahan sudah beberapa kali melanggar tata tertib dan mencapai scor yang ditetapkan, akan segera dikembalikan kepada orang tua/wali murid
  10. Orang tua/wali murid siswa ybs sanggup membiayai pendidikan anaknya
  11. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dalam peraturan lain

Ditetapkan di : Kendal.

Pada Tanggal : Juli 2004

Kepala

Drs. H. Moch Ali Chasan, M Si

NIP. 150219228

PERATURAN TATA TERTIB PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN MTsN KENDAL

A. PELAYANAN UMUM

    1. Perpus MTsN Kendal selanjutnya disebut Perpustakaan Sekolah adalah terbuka bagi setiap guru, karyawan dan siswa MTsN Kendal yang ingin menggunakan segala bahan-bahan informasi yang terhimpun dan tersedia di Perpus Sekolah
    2. Untuk dapat menggunakan bahan-bahan informasi tersebut secara tetap dan seluas-luasnya, pemakai harus menjadi anggota Perpus sekolah terlebih dahulu.

B. HAL KEANGGOTAAN

    1. Setiap siswa MTsN Kendal wajib menjadi anggota Perpus Sekolah
    2. Mengisi formulir pernah jadi anggota Perpus Sekolah
    3. Membayar administrasi sebesar Rp. ……… dalam satu tahun
    4. Menyerahkan 2 lembar pas poto terbaru ukuran 2X3
    5. Siswa tercatat sebagai Anggota Perpus yang sah, apabila telah memiliki kartu TANDA ANGGOTA
    6. KTA ini berlaku 1 (satu) tahun
    7. KTA ini tidak dipinjamkan kepada orang lain

C. HAL PEMINJAMAN BACAAN

    1. Peminjam dapat diartikan sebagai peminjam keluar (dibawa pulang) dan peminjaman ditempat (dibaca di Perpus)
    2. Yang boleh melakukan peminjaman keluar adalah semua anggota yang telah memenuhi administrasi
    3. Yang boleh melakukan peminjaman di tempat adalah semua anggota yang ingin menggunakan Perpus Sekolah dengan mengisi bon baca terlebih dahulu yang disediakan petugas
    4. Bacaan yang tidak boleh dipinjam keluar :

a. Buku-buku referensi (Kamus, Ensiklopedia, dan buku-buku pedoman lainnya)

b. UU & Peraturan Pemerintah

c. Majalah, Koran dll

d. Tabel data statistik, peta dll

e. Buku-buku anggota

f. Lain-lain buku bacaan yang menurut pertimbangan Pimpinan PS sebaiknya tidak dipinjamkan

    1. Setiap anggota berhak meminjam dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk meminjam tidak dipungut biaya

b. Untuk setiap peminjaman harus memperlihatkan Kartu Anggota

    1. Jangka waktu peminjaman keluar ditetapkan sbb:

a. Untuk buku-buku paket yang jumlahnya cukup 1 (satu) th.

b. Untuk buku-buku pelajaran yang jumlahnya terbatas adalah 2 (dua) minggu dihitung dari hari peminjaman dan dapat diperpanjang bilamana tidak ada anggota lain yang memesan

c. Buku-buku FIKSI dan CERITA SASTRA ditetapkan 1 (satu) minggu dan tidak dapat di perpanjang

    1. Setiap anggota diperbolehkan meminjam keluar dua buah buku (tidak termasuk buku paket pelajaran) pada tipa-tiap peminjaman, kecuali bagi anggota yang sedang menyelesaikan pekerjaan ilmiah/karya tulis dapat meminjam lebih dari dua buku dengan mendapat persetujuan pimpinan perpus
    2. Buku yang dipinjam harus dikembalikan selambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan sebagai tanggal habis waktu pinjaman (date due)
    3. Terhadap keterlambatan pengembalian dikenakan denda sebesar Rp. 50,- perhari per buku (termasuk hari libur)

D. HAL PEMELIHARAAN BUKU YANG DIPINJAM

    1. Para peminjam diwajibkan memelihara buku yang dipinjamkan agar tidak ada coretan/kotoran/rusak dll yang menjadikan kurangnya kelengkapan buku dan atau hilangnya kemurnian buku
    2. Apabila buku yang dipinjam sobek, rusak dsb. Peminjam dikenakan ongkos ganti rugi sebanyak yang ditetapkan pemimpin perpus
    3. Bila kerusakan hingga menyebabkan tidak bisa dipakai lagi maka peminjam diwajibkan mengganti dengan buku yang sama baik judul, edisi maupun pengarang/penyusunnya
    4. Apabila buku yang dipinjam hilang, peminjam harus segera melaporkan

E. PENUTUP.

    1. Bagi anggota yang tidak mengindahkan peraturan/tata tertib ini, akan dikenakan sangsi dari sekolah
    2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan tersendiri

Mengetahui : Kendal, Juli 2004.

Kepala, Pimp. Perpust MTsN Kendal,

Drs. H. Moch Ali Chasan, M Si Nurul Fadjar S Pd

NIP. 150219228 NIP. 132119537

URAIAN TUGAS POKOK KEPALA, WAKIL KEPALA,

WALI KELAS, GURU MAPEL, KA.URS. TATA USAHA

DAN PEGAWAI MTsN KENDAL


KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH

A. UMUM.

1. Menyusun Program Kerja Madrasah.

2. Membagi tugas seluruh personal

3. Menyiapkan Kalender Pendidikan

4. Mengkoordinasikan semua bidang kemadrasahan

5. Menghadiri rapat-rapat dinas

6. Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait

7. Memimpin rapat-rapat dan menandatangani surat-surat

8. Memberikan pembinaan jajaran Madrasah

9. Menyusun Peraturan-peraturan Madrasah bersama Time Work

10. Bertanggung jawab intern dan ekstern atas tugasnya

B. MENGATUR PROSES KBM

1. Menyusun program tahunan, semester sesuai Kaldik

a. Membagi jam mengajar dan mapel pada guru

b. Mengordinasikan stabilitas KBM

c. Pelaksanaan Tes Mid Semester, UUS, dan UANAS

d. Penentuan kreteria penilaian

e. Penetapan kenaikan kelas dan ketamatan

f. Mengadakan supervisi pendidikan

g. Pelaporan kemajuan hasil prestasi akademis dan non akademis

h. Mengkordinasikan kegiatan KBM pada Waka Kurikulum

2. MENGATUR ADMINISTRASI

a. Administrasi Kantor

b. Administrasi Kepegawaian

c. Administrasi Keuangan

d. Administrasi Kesiswaan

e. Administrasi Kurikulum / Pengajaran

f. Administrasi Perpustakaan

g. Administrasi Sarana Prasarana

h. Administrasi BK

i. Mengkordinasikan pada Kaur Tata Usaha

3. MENGATUR PEMBINAAN GURU DAN PEGAWAI

a. Memotivasi dan membimbing semua personal

b. Meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dan etos kerja

c. Mencukupi kebutuhan administrasi yang diperlukan

d. Mengusahakan peningkatan kesejahteraan

e. Mengusahakan peningkatan prestasi dan karier

f. Mengusahakan terpenuhinya baseting formasi yang ada

4. MENGATUR PEMBINAAN KESISWAAN

a. Pembinaan OSIS

b. Pembinaan Pramuka

c. Pembinaan PMR

d. Pembinaan Olah Raga dan Seni

e. Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan / Keagamaan

f. Pembinaan bidang BP/BK

g. Mengkordinasikan pada Waka Kesiswaan

5. MENGATUR PENGEMBANGAN SARANA

a. Upaya melengkapi sarana dan fasilitas Madrasah

b. Upaya pengembangan Madrasah

c. Perawatan dan pengembangan sarana fisik

d. Penambahan/pengadaan sarpras

e. Mengkordinasikan pada Waka Sarpras

6. MENGATUR HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

a. Pembentukan Pengurus Majelis/Komite Madrasah

b. Penyelenggaraan rapat wali murid

c. Hubungan instansi, dinas, lembaga lain dengan baik

d. Mengkoordinasikan kegiatan KBM

e. Memberdayakan wali murid dan alumni sebagi warga Madrasah

f. Mengkordinasikan pada Waka Humas

C. WAKIL – WAKIL KEPALA MADRASAH

    1. WAKIL KEPALA MADRASAH URUSAN KURIKULUM

a. Melaksanakan tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran di Madrasah sesuai kurikulum

b. Membantu Kepala Madrasah membuat jadwal kegiatan Madrasah

c. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran

d. Menyusun jadwal evaluasi belajar beserta penilaian

e. Menyusun laporan pelaksanaan pengajaran secara berkala

f. Pendayagunaan, guru melalui MGMP

g. Mengintensifkan kegiatan intern, ko dan ektra kurikuler

h. Mengkordinir pelaksanaan UU Mid Semester/Semester dan UANAS

i. Mengatur kepanitiaan UUS dan UANAS

j. Mengatur proses kenaikan kelas dan ketamatan

k. Mengatur penugasan pengawasan dan pemeriksaan UAN

l. Membuat grafik daya serap hasil UUS dan UANAS

m. Tugas lain atas perintah Kepala/atasaan

    1. WAKIL KEPALA MADRASAH URUSAN KESISWAAN

a. Melaksanakan tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran di Madrasah sesuai kurikulum yang berlaku

b. Membantu Kepala Madrasah menyusun Tata Tertib Siswa

c. Mensosialisasikan pelaksanaan tata tertib siswa

d. Melaksanakan kegiatan Penerimaan Siswa Baru dan MOS

e. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS

f. Memberikan pengarahan dalam reformasi pengurus OSIS

g. Mengkordidin pelaksanaan Karyawisata / Wisata Ziarah

h. Mengkordinir pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler

i. Mengarahkan, memotivasi dan memantau ketertiban dan kedisiplinan siswa

j. Menyelenggarakan kegiatan Ramadhan dan latihan Qurban

k. Mengembangkan potensi siswwa melalui lomba-lomba

l. Menyelenggarakan kegiatan pelepasan siswa

m. Mendayagunakan alumni sebagai warga Madrasah dan mengkordinasikan kegiatan reuni alumni

n. Mengkordinasikan penanganan JPS, BKM, GNOTA

o. Tugas lain atas perintah Kepala/atasan

    1. WAKIL KEPALA MADRASAH URUSAN SARANA PRASARANA

a. Melaksanakan tugas pokok memberi pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku

b. Menginventarisasi sarana prasarana yang ada

c. Mendayagunakan sarana prasarana yang ada

d. Memelihara sarana prasarana yang ada dengan baik

e. Mengusahakan kelengkapan atribut/instrumen Madrasah

f. Mengusulkan kebutuhan sarpras dengan skala preoritas kepada Kepala Madrasah

g. Mengondisikan rehab sarana fisik

h. Mengondisikan kelancaran sarana air bersih

i. Pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan dan kerindangan

j. Mengusahakan pengadaan kelengkapan sarana yang belum ada

k. Tugas lain atas perintah Kepala/atasan

    1. WAKIL KEPALA MADRASAH URUSAN HUMAS

a. Melaksanakan tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran di Madrasah sesuai dengan kurikulum yang berlaku

b. Menyampaikan informasi kepada jajaran Madrasah

c. Mensosialisasikan kebijakan/program dan perkembangan Madrasah kepada guru dan pegawai, murid, wali murid dan masyarakat

d. Mengatur penyelenggaraan PHBI dan PHBN dikordinasikan dengan Wakaur Kesiswaan

e. Mengatur penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan Majelis Madrasah

f. Membantu Kepala Madrasah dalam pengondisian kerjasama dengan instansi, dinas dan lembaga lain

g. Menyelenggarakan bakti sosial dan bakti masyarakat

h. Menampung saran dan pendapat dari warga Madrasah demi kemajuan Madrasah

i. Mengedarkan surat kepada anggota KKM

j. Menyiapkan dan melayani kegiatan rapat KKM

k. Mengkoordinir keperluan silaturrahmi, bezuk dan ta’ziyah pada warga Madrasah

l. Tugas lain atas perintah Kepala/atasan

D. GURU SEBAGAI PEMBIMBING / PEMBINA / WALI KELAS, DAN GMP

    1. GURU KOORDINATOR BIMBINGAN DAN PENYULUHAN/BK

a. Melaksanakan tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku

b. Menyusun program BK dan program Bimbingan Karier

c. Mengkordinasikan pelaksanaan BK pada umumnya dan BK pada khususnya

d. Membuat instrumen administrasi ke BP-an

e. Membimbing dan membina siswa yang bermasalah

f. Mengerjakan buku pantauan dan administrasi BK

g. Mengadakan kegiatan Home Visit bagi siswa bermasalah

h. Memantau perkembangan siswa bermasalah setelah di BK

i. Memberi laporan pemantauan pelanggaran setiap semester bersama penerimaan raport kepada wali murid

j. Tugas lain yang menunjang

    1. GURU SEBAGAI KETUA GUDEP/PEMBINA PRAMUKA

a. Melaksanakan tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku

b. Membantu Wakaur Kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang Kepramukaan

c. Mengadakan kegiatan latihan Kepramukaan secara rutin

d. Pelaksanaan Perkemahan Pramuka

e. Mengusahakan tenaga pengajar Kepramukaan dari Kwaran/Kwarcab dikordinasikan pada Wakaur Kesisiwaan dan Humas

f. Mengkordinasikan penyelenggaraan upacara HUT Pramuka

g. Mengodisikan penilaian seragam Pramuka pada hari Sekolah

h. Membuat laporan secara periodik mengenai pelaksanaan kegiatan Program Pembinaan Kepramukaan

i. Tugas lain yang menunjang

3. GURU SEBAGI PEMBINA OSIS

a. Melaksanakan tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku

b. Membantu Wakaur Kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan

c. Mengatur kelancaran pelaksanaan upacara/apel Senin pagi

d. Mengkordinir kegiatan upacara pada hari Besar Nasional

e. Penyelenggaraan Latihan Kepemimpinan Dasar bagi siswa

f. Menghimpun data alumni dari tahun ke tahun

g. Pembuatan buku memori siswa

h. Mengkordinir kegiatan perpisahan siswa

i. Mengkordinasikan kegiatan meating class kordinasi dengan pembina olah raga, seni dan wali kelas

j. Tugas lain yang menunjang kegiatan kesiswaan

    1. GURU SEBAGAI PEMBINA PMR

a. Melaksanakan tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku

b. Membantu Wakaur Kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang PMR

c. Mengadakan kegiatan Latihan PMR secara rutin

d. Pelaksanaan penerimaan anggota baru PMR

e. Mengusahakan tenaga pengajar/pembina dari PMI Kabupaten

f. Mengkordinasikan keikutsertaan lomba PMR

g. Mengatur pemakaian badge PMR pada seragam siswa

h. Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan kegiatan PMR

i. Tugas lain yang menunjang kegiatan PMR

    1. GURU SEBAGAI PEMBINA OLAH RAGA

a. Melaksanakan tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku

b. Membantu Wakaur Kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang olah raga

c. Mengadakan kegiatan latihan olah raga secara rutin

d. Menyeleksi siswa yang berprestasi dalam olah raga untuk diintensifkan dalam latihan

e. Mengkordinir kegiatan olah raga dalam menyambut Hari Besar Nasional dalam kegiatan lomba

f. Mengusahakan pertandingan olah raga dengan sekolah lain dengan mempersiapkan Tiem-nya

g. Mempersiapkan kader-kader olah raga untuk mengikuti PORSENI MTsN

h. Mengkordinasikan kegiatan olah raga berprestasi bersama guru olah raga dan para pembina terkait

i. Mengembangkan jenis olah raga yang sesuai untuk siswa MTsN

j. Mengkordinasikan kegiatan SKJ masal bagi siswa MTsN pada waktu tertentu

k. Tugas lain yang menunjang pengembangan olah raga

    1. GURU SEBAGAI PEMBINA SENI BACA ALQUR’AN

a. Melaksanakan tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku

b. Membantu Wakamad Kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang Seni Baca Alqur’an

c. Mengadakan kegiatan latihan seni Baca Alqur’an secara rutin

d. Menyeleksi siswa yang memiliki prestasi seni baca alqur’an untuk diikutkan lomba MTQ Pelajar dan Porseni

e. Membentuk Jam’iyah/Majelis Qiro’atul Qur’an siswa

f. Mengkordinir kegiatan Tadarus Alqur’an dalam kegiatan Ramadhan

g. Mengatur upaya penguasaan bacaan Alqur’an dan hafalan Juz Amma

h. Tugas lain yang menunjang

    1. GURU SEBAGAI WALI KELAS

a. Melaksanakan tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku

b. Membentuk pengurus kelas pada awal Tahun Pelajaran

c. Mengatur kelengkapan instrumen administrasi kelas :

d. Susunan pengurus kelas

e. Struktur organisasi kelas

f. Jadwal pelajaran

g. Daftar regu kerja/jadwal piket kelas

h. Daftar siswa dan cita-citanya

i. Hiasan ruangan kelas yang bernuansa Islami dan edukatif

j. Peraturan Tata Tertib Madrasah

k. Menyiapkan dan mengontrol jurnal kelas dan daftar hadir siswa

l. Menyiapkan dan mengerjakan leger dan buku rapot

m. Membuat statistik keadaan kelas/siswa yang dikelola

n. Membuat catatan mutasi siswa

o. Membantu guru BK mengenai pencatatan kasus siswa

p. Melayani pembagian rapat kepada wali murid

q. Mengontrol pembayaran SPP/BP3/Infaq pada siswa

r. Merekap absensi siswa setiap akhir bulan

s. Membimbing, memacu dan memotivasi siswa untuk berkopetensi dengan siswa lain dalam berprestasi

t. Melaporkan hasil daya serap setiap dilaksanakan evaluasi

u. Tugas-tugas lain yang menunjang

    1. GURU MATA PELAJARAN

a. Memahami dan menguasai pengembangan kurikulum dan GBPP yang berlaku

b. Melaksanakan tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum/GBPP

c. Dinamis dan menciptakan kreatifitas dalam tugas mengajar dan mendidik siswa

d. Menyiapkan Satuan Pelajaran

e. Menyiapkan buku referensi untuk mengajar

f. Membuat buku agenda kegiatan belajar mengajar

g. Mengisi jurnal kelas

h. Mengabsen siswa setiap jam pelajaran

i. Membuat kisi-kisi penyusunan naskah soal

j. Membuat bahan-bahan evaluasi

k. Membuat diagram pencapaian sasaran kurikulum

l. Membuat diagram daya serap siswa

m. Menyiapkan dan mengerjakan Buku Nilai

n. Melaporkan keadaan siswa dikordinasikan pada wali kelas/guru BK/Wakamad Kesiswaan

o. Mensosialisasikan kebijakan Madrasah yang telah ditetapkan

p. Membimbing dan memotivasi siswa agar berprestasi secara optimal setiap mengajar/memberi less

q. Menciptakan stabilitas Kegiatan Belajar Mengajar

r. Tugas lain yang menunjan

Ditetapkan di : Kendal

Pada Tanggal : 2 Januari 2003.

Kepala

Drs. H. Moch. Ali Chasan, M Si

NIP. 150219228

PEDOMAN PERGANTIAN JABATAN DI MTSN KENDAL

Pedoman pergantian jabatan maksudnya adalah tata cara dan mekanisme pergantian jabatan bagi personal MTsN Kendal yang diatur dalam ketentuan-ketentuan sbb :

  1. Jabatan maksudnya adalah jabatan yang ada di MTsN Kendal sesuai struktur organisasi di MTsN Kendal meliputi :
    1. Kepala Madrasah
    2. Wakil-wakil Kepala Madrasah
    3. Para Pembantu Bidang dan Pembina
    4. Para Wali Kelas
    5. Jabatan lain yang diperlukan
  2. Pengangkatan dan atau pergantian Kepala Madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/101/2001 Tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Madrasah
  3. Pengangkatan suatu jabatan merupakan penempatan jabatan baru atau pergantian dengan sistem ralling sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pergantian suatu Jabatan di MTsN Kendal karena ralling dilaksanakan apabila yang bersangkutan telah menjabat selama 3 tahun
  5. Apabila personal yang menduduki suatu Jabatan karena sesuatu masalah atau sering melakukan kekeliruan teknis, maka sebelum masa jabatan berakhir akan dipertimbangkan
  6. Setiap personal berhak menduduki suatu Jabatan di MTsN Kendal apabila memenuhi syarat capabel, kredibel, kreatif, dinamis, transparans dan dapat bekerjasama dengan mempertimbangkan DUK, senioritas dan akhlakul karimah
  7. Prosedur penetapan personal untuk menduduki suatu Jabatan, mekanismenya melalui rapat Majelis Pertimbangan dari unsur Kepala, Wakamad dan Majelis Madrasah
  8. Penetapan pergantian suatu Jabatan di MTsN Kendal berdasarkan azas Keadilan dan Pemerataan untuk menciptakan sosialisasi, efesiensi, efektifitas, produktifitas dan profesionalisme tugas
  9. Hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditambahkan

Kendal, 21 Juli 2004

Kepala,

Drs. H. Moch Ali Chasan, M Si

NIP. 150219228

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Kasih Komentar